Laporan Keuangan

Struktur Organisasi

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Landak wajib menyampaikan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) setiap tahun, paling lambat tiga bulan setelah tahun JUANDA HARUNran berakhir.

Laporan tersebut berisi informasi mengenai kinerja dan penggunaan JUANDA HARUNran DLH Kabupaten Landak selama tahun JUANDA HARUNran yang bersangkutan.